LBH Pujakesuma Mendorong Kejatisu dan Kejari Asahan Segera Eksekusi Putusan Inkracht MA

Dalam dunia hukum, eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap menjadi salah satu aspek penting yang menjamin kepastian hukum. Namun, apa yang terjadi ketika sebuah putusan tidak diimplementasikan? Hal ini menjadi perdebatan publik ketika Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pujakesuma Pos Asahan mengajukan desakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Asahan untuk segera melaksanakan putusan inkracht dari Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait perkara pidana Asmuni DSA Marpaung. Permasalahan ini tidak hanya menciptakan keresahan di masyarakat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
Urgensi Eksekusi Putusan Inkracht MA
Putusan kasasi dengan nomor 10664 K/Pid.Sus/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 27 November 2025 telah menolak permohonan kasasi dan mempertegas status inkracht. Namun, hingga awal April 2026, proses eksekusi terhadap terpidana masih belum dilakukan. Situasi ini memicu keprihatinan dari berbagai kalangan, terutama dari LBH Pujakesuma, yang menilai bahwa keterlambatan ini menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Direktur LBH Pujakesuma Pos Asahan, Sumantri, menjelaskan bahwa dalam konteks hukum acara pidana, jaksa memiliki tanggung jawab sebagai eksekutor atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi pihak kejaksaan untuk menunda pelaksanaan eksekusi tersebut.
Peran Jaksa dalam Eksekusi Putusan
Sumantri menjelaskan, “Jaksa adalah eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” Pernyataan ini menegaskan posisi jaksa dalam menjalankan tugas mereka untuk menegakkan hukum secara efektif dan efisien. Tanpa adanya eksekusi, maka putusan tersebut hanya akan menjadi dokumen administratif semata.
- Jaksa memiliki kewenangan untuk melaksanakan eksekusi.
- Putusan inkracht merupakan bagian dari kepastian hukum.
- Penundaan eksekusi dapat merusak wibawa hukum.
- Pentingnya transparansi dalam proses hukum.
- Peran masyarakat dalam mengawasi penegakan hukum.
Konsekuensi Penundaan Eksekusi
Keterlambatan dalam eksekusi putusan ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum. Sumantri menekankan bahwa putusan inkracht bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga simbol kepastian hukum yang harus dihormati. Ia menjelaskan, “Jika tidak segera dieksekusi, wibawa putusan pengadilan bisa tergerus.”
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat menurun jika putusan yang sah tidak dilaksanakan. Hal ini berpotensi mencederai asas keadilan yang seharusnya berlaku untuk semua pihak, tanpa terkecuali.
Desakan untuk Tindakan Segera
LBH Pujakesuma menegaskan pentingnya tindakan segera dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Asahan. Mereka mendesak agar eksekusi dilakukan sesuai dengan kewenangan yang ada. Jika terpidana tidak menunjukkan itikad baik untuk kooperatif, LBH Pujakesuma meminta agar Tim Tangkap Buronan dikerahkan untuk menegakkan keputusan hukum yang telah diambil.
“Pembiaran terhadap terpidana yang telah divonis bersalah bisa menciptakan preseden buruk,” ujar Sumantri. Ia menambahkan, eksekusi putusan adalah bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati demi menjaga marwah institusi hukum.
Langkah Selanjutnya jika Tidak Ada Perkembangan
LBH Pujakesuma tidak tinggal diam dalam menghadapi situasi ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan mengenai eksekusi, mereka akan mengambil langkah hukum dan administratif. Ini termasuk pengaduan resmi kepada instansi pengawas internal, dengan tujuan memastikan bahwa proses hukum berjalan hingga tuntas.
“Ini bagian dari upaya menjaga marwah dan kepastian hukum di tengah masyarakat,” pungkas Sumantri. Dengan langkah ini, LBH Pujakesuma berharap dapat mendorong agar penegakan hukum tidak hanya menjadi janji, tetapi juga realitas yang dirasakan oleh masyarakat.
Menjaga Kepastian Hukum di Masyarakat
Dalam pandangan Sumantri, kepastian hukum sangat penting untuk menciptakan rasa aman di masyarakat. Eksekusi putusan inkracht adalah salah satu cara untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku secara adil dan merata. Tanpa adanya kepastian ini, masyarakat akan merasa ragu terhadap keefektifan sistem hukum yang ada.
Oleh karena itu, LBH Pujakesuma berkomitmen untuk terus mengawasi dan mendorong proses hukum hingga eksekusi dilaksanakan. Mereka berupaya agar setiap individu, terutama pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum, menghormati keputusan yang telah diambil oleh pengadilan. Hal ini bukan hanya untuk kepentingan individu, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat luas.
Kesimpulan: Keterlibatan Masyarakat dalam Penegakan Hukum
Penegakan hukum yang efektif adalah tanggung jawab bersama antara institusi hukum dan masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dan mendorong pelaksanaan hukum menjadi kunci utama untuk menciptakan sistem hukum yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya kesadaran dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan setiap putusan, terutama yang berkekuatan hukum tetap, dapat segera dilaksanakan.
LBH Pujakesuma, melalui desakan mereka, merupakan contoh nyata dari keterlibatan masyarakat dalam penegakan hukum. Mereka mengingatkan bahwa setiap orang memiliki peran untuk memastikan bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum terjaga dengan baik. Dengan langkah-langkah yang tepat dan komitmen bersama, diharapkan sistem hukum Indonesia akan semakin kuat dan dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat.