Efek Tambang Ilegal terhadap Citra Investasi Indonesia: Kegagalan dalam Menjamin Kepastian Hukum

Indonesia, sebuah negara yang kaya akan sumber daya alam, saat ini sedang berjuang melawan pertambangan ilegal yang merusak citra investasi negara. Aktivitas pertambangan ilegal terorganisir yang melibatkan 41 ekskavator di atas ratusan hektare tanah, jauh melampaui skala operasi “penambangan rakyat” kecil-kecilan.
Penambangan Ilegal: Ancaman Bagi Investasi Indonesia
Skandal pertambangan ilegal ini merusak citra investasi Indonesia. PTPN, sebagai investor negara, menghadapi kerugian signifikan akibat kerusakan lingkungan pasca-tambang pada lahan produksi mereka. Para investor swasta dan mitra yang berpotensi bekerja sama dengan BUMN cenderung merasa tidak aman melihat bagaimana aset negara bisa “dijarah” secara masif tanpa deteksi dini.
Pertanyaan Besar: Mengapa Baru Terungkap Sekarang?
PTPN, sebagai pengelola lahan, berpotensi menjadi sasaran permintaan tanggung jawab atas tambang ilegal itu. Lahan yang dimaksud bukanlah lahan “tidur”, melainkan perkebunan yang aktif dikelola. Dengan demikian, argumen bahwa lahan PTPN sangat luas dan berada di wilayah pedalaman menjadi alasan yang sulit diterima. Penambang ilegal kerap memanfaatkan “blind spot” di tengah lahan sawit atau karet yang tidak terawasi secara rutin oleh patroli darat karena akses jalan yang terbatas atau sengaja ditutup.
Kegagalan Dalam Melindungi Aset Negara
Dari perspektif hukum investasi, kasus ini menyoroti kelemahan penegakan hukum dalam melindungi aset negara. Lambannya pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing) di level lokal.
Kenapa Tidak Terdeteksi Lebih Awal?
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN memiliki kewajiban untuk menjaga aset negara berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Faktanya, ketidakterdeteksian ini menimbulkan kecurigaan yuridis yang serius. Pertama, Kegagalan Manajemen Aset berarti secara hukum, manajemen PTPN bertanggung jawab atas penguasaan fisik lahan sesuai Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Aktivitas 41 ekskavator membutuhkan logistik besar (ribuan liter solar per hari, mobilisasi operator, dll). Secara logika hukum, mustahil aktivitas ini tanpa sepengetahuan oknum di lapangan. Kedua, Potensi “Occupancy” Ilegal yang Terstruktur bahwa, seringkali terjadi di lapangan di mana lahan negara dikuasai oleh preman atau kelompok tertentu yang memiliki “back-up” kuat, sehingga sekuriti internal PTPN tidak berdaya atau justru melakukan pembiaran (omission). Ketiga, dapat dikatakan telah terjadi Pelanggaran UU Pertambangan: Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana. Fakta bahwa alat berat sebanyak itu bisa masuk ke lahan HGU tanpa dicegah menunjukkan adanya kegagalan pengamanan aset yang sistematis.
Kegagalan Fungsi Pengawasan dan Intelijen
Analisis terhadap fungsi pengawasan (Polri, Gakkum KLHK, dan Intelijen) dalam kasus ini mengungkap beberapa titik lemah: pertama, Fungsi intelijen kepolisian maupun instansi terkait seharusnya mampu mendeteksi mobilisasi alat berat. Masuknya 41 ekskavator ke satu titik memerlukan izin angkut alat berat dan koordinasi di jalan raya. Jika ini lolos, berarti ada kegagalan dalam pengawasan rantai pasok dan mobilisasi alat berat di wilayah tersebut. Kedua, Di era modern, seharusnya pengawasan lahan HGU dilakukan melalui citra satelit atau drone secara berkala. Perubahan tutupan lahan (dari sawit menjadi lubang tambang) seluas ratusan hektare pasti terlihat sangat kontras dari udara. Tidak digunakannya teknologi ini secara efektif menjadi penyebab utama keterlambatan deteksi. Ketiga, dapat diduga Indikasi “Abuse of Power” atau Pembiaran: Secara yuridis, jika suatu pelanggaran hukum yang mencolok terjadi dalam waktu lama tanpa penindakan, seringkali ditemukan adanya unsur “pembiaran yang disengaja” oleh oknum aparat atau otoritas setempat. Hal ini melanggar prinsip kepastian hukum dalam iklim investasi di Indonesia.
Kasus ini bukan hanya masalah “penambangan ilegal” biasa, melainkan cerminan dari krisis pengamanan aset negara dan lemahnya koordinasi antar-lembaga (PTPN, Polri, dan Pemerintah Daerah). Keberhasilan Polda Lampung menangkap 24 orang adalah langkah awal, namun perlu dilakukan investigasi mendalam terhadap kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal (PTPN) maupun oknum eksternal (aparat/birokrasi) yang memungkinkan aktivitas kolosal ini berlangsung sekian lama.
Penulis artikel ini adalah Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H. PIA., Guru Besar Ilmu Hukum FH Unila.