LIPPSU: Indikasi Korupsi Mengemuka pada MTQ Medan ke-59

Dalam pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-59 di Kota Medan, perhatian dari Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) semakin mendalam. Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, mengungkapkan bahwa terdapat aroma dugaan korupsi yang sangat mencolok pada kegiatan ini. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun acara ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan, terdapat kejanggalan yang patut dicermati.
Indikasi Korupsi dalam MTQ Medan
Isu yang diangkat LIPPSU ini semakin relevan ketika melihat kondisi lapangan yang jauh dari harapan. Meskipun dana yang dialokasikan mencapai hampir Rp1,6 miliar dari APBD Kota Medan 2026, banyak fasilitas yang belum siap. Hal ini terlihat jelas pada hari ketiga pelaksanaan, di mana area venue di Jalan Gatot Subroto Km 5 masih dalam keadaan berlumpur dan belum sepenuhnya difungsikan.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa alat berat seperti excavator masih beroperasi untuk meratakan tanah, sementara lokasi tersebut sudah dipergunakan sebagai tempat parkir. Akibatnya, para pengunjung terpaksa melewati jalan yang becek dan licin, yang menyebabkan beberapa di antara mereka mengalami kesulitan bahkan terpeleset saat menuju arena utama.
Kondisi Memprihatinkan
Azhari menegaskan, “Ini sangat memprihatinkan. Dengan anggaran yang begitu besar, fasilitas dasar seharusnya sudah siap. Kejadian ini menunjukkan adanya kemungkinan pengelolaan yang tidak beres.”
Data Anggaran dan Proses Tender
Berdasarkan informasi dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik, proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.599.940.900 untuk paket “Tender Jasa Event Organizer Penyelenggaraan MTQ Tk. Kota Medan 2026”. PT Angsamas Ratu Tama menjadi pemenang tender dengan nilai penawaran Rp1.589.503.350.
Namun, LIPPSU menemukan beberapa indikasi kejanggalan dalam pengelolaan anggaran. Salah satunya adalah dugaan penganggaran ganda yang terjadi pada item sewa stan dan dekorasi pameran yang memiliki nomenklatur serupa, masing-masing bernilai sekitar Rp49,9 juta.
Proses Tender yang Tidak Transparan
Selain itu, proses tender juga diwarnai dengan masalah transparansi. Penawaran dari pemenang tender sangat mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS), meskipun terdapat peserta lain yang mengajukan nilai penawaran lebih rendah.
Azhari menambahkan, “Kondisi ini patut dicurigai. Penting untuk menyelidiki apakah evaluasi dilakukan secara objektif atau justru ada pengkondisian.”
Kesiapan Infrastruktur Dasar
Dalam hal kesiapan infrastruktur, akses jalan dan area parkir di lokasi acara dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan kenyamanan yang seharusnya. Ini menambah kekhawatiran akan kelayakan pelaksanaan MTQ ini.
Di sisi lain, acara ini secara resmi dibuka oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dan dijadwalkan berlangsung hingga 18 April 2026. Event ini mengusung tema penguatan nilai-nilai Al-Qur’an dan diikuti oleh peserta dari seluruh kecamatan di Kota Medan.
Desakan untuk Penyelidikan
Menanggapi temuan ini, LIPPSU mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran kegiatan. “Jika indikasi ini terbukti, maka ini bukan hanya kelalaian, tetapi bisa dikategorikan sebagai dugaan korupsi yang harus diusut tuntas,” tegas Azhari.
Peran Kegiatan Keagamaan dalam Masyarakat
LIPPSU juga mengingatkan bahwa kegiatan keagamaan seharusnya menjadi ajang untuk syiar yang bersih dari praktik penyimpangan atau korupsi. “Jangan sampai acara religi justru menjadi ladang bagi praktik korupsi anggaran. Ini menyangkut moral dan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk terus mendukung pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik. Dengan keterlibatan aktif, diharapkan praktik-praktik yang tidak sesuai dapat diminimalisir, dan setiap kegiatan dapat berlangsung dengan baik dan bertanggung jawab.
Langkah-Langkah Ke Depan
Ke depan, diperlukan langkah-langkah yang konkret untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan dana publik dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas. Beberapa langkah yang bisa diambil antara lain:
- Meningkatkan transparansi dalam proses pengadaan dan tender.
- Melibatkan masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran.
- Menerapkan sistem pelaporan yang lebih baik untuk setiap proyek.
- Memberikan pelatihan kepada pengelola kegiatan dalam hal pengelolaan anggaran yang baik.
- Mendorong partisipasi aktif dari lembaga independen dalam setiap kegiatan.
Dengan upaya tersebut, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penyelenggaraan kegiatan keagamaan dapat terjaga dengan baik. Kondisi ini akan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan bebas dari praktik korupsi, sehingga setiap acara dapat berlangsung dengan sukses dan memberi manfaat bagi seluruh pihak.




