Pemerintah Siapkan Rp55.1 Triliun untuk THR ASN, TNI, Polri, Jaksa, dan Hakim: Kepala Daerah Tak Perlu Beri THR ke Forkopimda

Menjelang perayaan hari raya, isu terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi pembicaraan hangat. Dalam konteks ini, bukan hanya ASN biasa yang menjadi sorotan, melainkan juga TNI, Polri, jaksa, dan hakim. Kabar terakhir, pemerintah Indonesia telah mengalokasikan dana sebesar Rp55,1 triliun untuk THR bagi mereka. Namun, ada satu isu lain yang muncul, yaitu tentang kepala daerah yang memberikan THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). Apakah hal ini perlu dilakukan?
Pemberian THR ASN oleh Kepala Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan pernyataannya terkait isu ini. Menurut KPK, kepala daerah sebenarnya tidak perlu memberikan THR kepada forkopimda, termasuk TNI, Polri, jaksa, dan hakim yang merupakan ASN, karena mereka sudah mendapatkan hak tersebut dari pemerintah pusat.
Komentar ini muncul ketika KPK membahas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), yang diduga memberikan THR kepada forkopimda di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Praktik Serupa di Berbagai Daerah
KPK menduga bahwa praktik serupa juga banyak terjadi di tempat lain, bukan hanya di Kabupaten Cilacap. Hal ini tentunya menjadi perhatian karena para pemangku jabatan di forkopimda adalah ASN yang sejatinya sudah menerima THR dari negara. Ini termasuk TNI, Polri, jaksa, dan hakim.
“Kami menduga pemberian THR ASN oleh kepala daerah kepada forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga di daerah-daerah lainnya,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Anggaran THR ASN, TNI, Polri, Jaksa dan Hakim
Pemerintah memastikan telah menyiapkan anggaran THR ASN termasuk TNI, Polri, jaksa, dan hakim sebesar Rp55,1 triliun. Jumlah ini ditujukan untuk 10,5 juta ASN, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia.
“Pemerintah telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp55,1 triliun. Jadi, seharusnya apa yang dilakukan oleh saudara AUL tidak perlu lagi dilakukan karena baik ASN, TNI maupun Polri, itu pemerintah sudah memberikan THR yang mencapai Rp55,1 triliun,” ungkap Asep.
Perlukah Kepala Daerah Memberikan THR?
Melihat kenyataan tersebut, Asep menegaskan bahwa kepala daerah tidak perlu memberikan THR demi menjaga hubungan baik pemerintah daerah dengan forkopimda. Pemerintah pusat sudah mengalokasikan dana untuk hal tersebut dan ini seharusnya bisa meringankan beban kepala daerah.
Perencanaan Pemberian THR oleh Bupati Cilacap
KPK mencatat bahwa Bupati Cilacap berencana untuk memberikan THR untuk forkopimda dari hasil pemerasan di tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Jumlah yang disiapkan bervariasi antara Rp 20-100 juta.
“Ada yang Rp100 juta, Rp50 juta dan lainnya. Jadi, masing-masing forkopimda itu berbeda, bahkan ada juga yang Rp20 juta,” ungkap Asep.
Hasil Pemerasan untuk THR ASN
Total uang hasil pemerasan yang sudah terkumpul mencapai Rp 610 juta. Uang tersebut ditempatkan dalam enam tas hadiah berwarna putih. Dari hasil pemerasan tersebut, salah satu penerima THR adalah Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, meski besarannya tidak disebutkan.
Tindakan KPK Terkait Kasus Ini
KPK memutuskan untuk memeriksa 27 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan terkait kasus ini di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. “Kami memutuskan untuk tidak melakukan pemeriksaan di Polresta Cilacap untuk menghindari konflik kepentingan. Kami pun pindah ke Banyumas,” ungkap Asep.
Penangkapan Bupati Cilacap
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan. OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
Bupati Cilacap menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.