Pansus DPRD dan Pemprov Sulut Selesaikan Draft Final Ranperda RTRW 2026-2044 dengan Tuntas

Dalam upaya memajukan tata ruang di Sulawesi Utara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut menunjukkan kemajuan signifikan. Hal ini ditandai dengan keberhasilan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam menyelesaikan draft final Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW untuk periode 2026-2044 pada tanggal 9 Juni 2026.
Proses Penyempurnaan Draft Ranperda RTRW
Rapat lanjutan yang diadakan di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Sulut merupakan langkah penting dalam menyempurnakan dokumen evaluasi yang telah diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan tata ruang yang disusun sesuai dengan regulasi dan kebutuhan daerah.
Pimpin rapat tersebut, Ketua Pansus Henry Walukow, yang didampingi oleh anggota Pansus seperti Cindy Wurangian, Roy Roring, dan Royke Anter, menunjukkan komitmen yang kuat dalam menyelesaikan tugas ini. Kehadiran mereka mencerminkan kolaborasi yang solid dalam menyusun rencana yang strategis bagi pengembangan wilayah di Sulut.
Kehadiran Eksekutif dalam Rapat
Dari pihak eksekutif, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Tahlis Gallang hadir untuk memimpin para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait. Beberapa kepala dinas yang hadir antara lain:
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Weldie Poli
- Kepala Dinas Kehutanan Rainer Dondokambey
- Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Fransiscus Maindoka
- Sekretaris Dewan (Sekwan) Niklas Silangen
Partisipasi aktif dari pihak eksekutif menunjukkan pentingnya integrasi antara legislatif dan eksekutif dalam merancang kebijakan yang akan berdampak langsung pada masyarakat. Sinergi ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen yang komprehensif dan aplikatif.
Agenda Selanjutnya: Pengajuan ke Pimpinan DPRD
Setelah menyelesaikan pembahasan, Ketua Pansus Henry Walukow mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya adalah menyampaikan dokumen tersebut kepada pimpinan DPRD. Hal ini menjadi bagian dari proses formal yang harus dilalui sebelum dokumen tersebut dikirimkan ke Kemendagri.
“Dokumen ini akan segera dilaporkan kepada Pimpinan DPRD, dan kami berharap bisa mengirimkannya ke Kemendagri secepat mungkin,” jelas Henry setelah penyerahan berita acara rapat. Pernyataan ini mencerminkan komitmen Pansus untuk mempercepat proses pengesahan Ranperda RTRW.
Harapan untuk Kepastian Hukum Tata Ruang
Akselerasi dalam proses ini sangat penting agar pengundangan RTRW Sulut untuk periode 2025-2045 dapat segera terwujud. Dengan adanya kepastian hukum mengenai tata ruang, diharapkan akan tercipta kondisi yang lebih baik bagi pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah di Sulawesi Utara.
Ranperda RTRW 2026-2044 ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai aspek penting dalam pengembangan wilayah, seperti:
- Pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan
- Perencanaan infrastruktur yang terintegrasi
- Perlindungan terhadap lingkungan hidup
- Peningkatan kualitas hidup masyarakat
- Pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan
Dengan langkah-langkah yang telah diambil oleh DPRD dan dukungan dari eksekutif, diharapkan proses ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan tata ruang yang optimal bagi masyarakat Sulawesi Utara.
Peran Penting DPRD dalam Penyusunan RTRW
DPRD memiliki peran yang sangat strategis dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebagai wakil rakyat, mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat terwakili dalam setiap kebijakan yang diambil.
Pansus RTRW ini berfungsi untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap rencana yang telah disusun. Mereka harus mempertimbangkan berbagai masukan dan kritik yang datang dari masyarakat serta pihak-pihak terkait lainnya. Hal ini penting untuk menciptakan rencana yang tidak hanya realistis tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kolaborasi dengan Stakeholder
Kolaborasi dengan berbagai stakeholder menjadi kunci sukses dalam penyusunan Ranperda RTRW. Para anggota Pansus berupaya untuk mengundang partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam setiap tahap perencanaan. Dengan demikian, diharapkan hasil akhir dapat mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat secara lebih akurat.
Beberapa cara yang dilakukan oleh Pansus untuk melibatkan stakeholder antara lain:
- Mengadakan forum diskusi dan dialog publik
- Melibatkan ahli dan praktisi di bidang perencanaan tata ruang
- Mendengarkan masukan dari organisasi masyarakat sipil
- Melakukan survei dan penelitian untuk mendapatkan data yang valid
- Menawarkan transparansi dalam setiap proses perencanaan
Melalui pendekatan ini, diharapkan dokumen Ranperda RTRW dapat lebih diterima dan diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Pentingnya RTRW bagi Pembangunan Berkelanjutan
Rancangan RTRW 2026-2044 bukan hanya sekadar dokumen hukum, tetapi merupakan pedoman strategis untuk pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Utara. Dengan adanya RTRW yang baik, berbagai kegiatan pembangunan dapat dilakukan secara terencana dan terarah.
Adanya rencana yang jelas juga akan membantu dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Dalam konteks ini, RTRW berfungsi untuk:
- Menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan
- Memberikan panduan dalam penataan ruang yang efisien
- Mendorong investasi yang bertanggung jawab
- Meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas antar wilayah
- Mendukung program-program sosial yang berkelanjutan
Dengan demikian, RTRW menjadi alat penting dalam mencapai visi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan bagi Sulawesi Utara.
Kesimpulan dan Harapan ke Depan
Proses penyelesaian draft final Ranperda RTRW 2026-2044 oleh Pansus DPRD Sulut menunjukkan kemajuan yang berarti dalam upaya pembangunan daerah. Dengan dukungan dari semua pihak, diharapkan RTRW ini dapat segera diundangkan dan diimplementasikan guna memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Komitmen yang kuat dari DPRD dan eksekutif untuk mempercepat proses ini mencerminkan keseriusan dalam menangani isu-isu tata ruang yang krusial bagi perkembangan Sulawesi Utara. Melalui tata ruang yang baik, masa depan daerah ini diharapkan akan semakin cerah dan berkelanjutan.





